Minggu, 28 Desember 2008

***

SELAMAT NATAL 25 DESEMBER 2008 DAN TAHUN BARU 1 JANUARI 2009

Selamat.........

SELAMAT ATAS TERPILIHNYA BUNG RENDRA DAN BUNG COKRO SEBAGAI KETUA PRESIDIUM DAN SEKJEN GMNI PERIODE 2008-2010.

TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

BATALKAN UNDANG-UNDANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Merdeka…..
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU BHP yang merupakan lonceng petanda matinya pendidikan murah dan berkualitas di Indonesia. Perselingkuhan antara Pemerintah, DPR, dan Pemilik Modal telah melahirkan sebuah undang-undang yang akan membawa bangsa ini semakin terjerembab ke dalam jurang kebodohan dan kemiskinan. Di dalam UU BHP termuat bahwa pemerintah hanya akan menaggung sebagian biaya pendidikan dan selebihnya akan ditanggungkan kepada masyarakat ditambah dengan masuknya pendidikan sebagai bidang investasi semakin mempertegas bahwa pendidikan sebagai salah satu komoditas perdagangan yang mengiurkan di negeri ini.
Pendidikan akan menjadi barang langka dan susah di akses oleh masyarakat Indonesia. Pendidikan menjadi milik mereka yang punya uang saja. Bangsa ini akan menjadi BANGSA KULI DAN KULI DARI BANGSA-BANGSA. Logika sederhananya adalah:
PENDIDIKAN MAHAL

SUSAH DI AKSES MASYARAKAT=KEBODOHAN=DAYA SAING RENDAH= PENGANGGURAN= KEMISKINAN= SULIT MENGAKSES PENDIDIKAN
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa tujuan Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini semakin dipertegas dalam Pasal 31 UUD 1945 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

LANGKAH-LANGKAH MEMBATALKAN UU BHP
1. Melakukan uji materi UU No. 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (pasal 53)
2. Melakukan uji materi UU Badan Hukum Pendidikan
3. Menyadarkan masyarakat akan bahaya UU BHP dan komersialisasi pendidikan.
4. Menggelar aksi massa untuk menggalang opini penolakan terhadap UU BHP dan segala bentuk komersialisasi pendidikan.


APAKAH KITA TETAP DIAM……..???

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kab. Sumedang
Cp. Andes (085861110126)