TOLAK RUU tentang PORNOGRAFI
Beberapa pasal dalam draft RUU tentang Pornografi
Bab I, Pasal 1
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Alasan Penolakan:
Definisi pornografi dalam pasal ini sangat multitafsir karena siapa yang akan memiliki otoritas dalam menafsirkan syair atau gerak tubuh seperti apa yang dapat membangkitkan hasrat seksual. Apakah tari jaipong dengan gerak tubuh penarinya tergolong pornografi?
Bab IV, Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Alasan Penolakan:
Sejauh mana peran yang akan dimainkan oleh masyarakat? Apakah dengan melakukan perusakan, penyerangan, atau penganiayaan terhadap kelompok masyarakat lainnya? Pasal ini hanya akan menimbulkan konflik dalam masayarakat (konflik horizontal).
Indonesia adalah rumah bersama dengan beragam penghuninya. Dari sabang sampai merauke, ada ratusan suku bangsa dengan beragam adat istiadat dan budaya. Apakah keberagaman yang membentuk Indonesia akan diseragamkan dengan undang-undang ini?
Selasa, 23 September 2008
Langganan:
Postingan (Atom)